IMPLIMENTASI PUTUSAN MK NO. 25/PUU-XIV/2016 TENTANG PERUBAHAN DELIK FORMIL MENJADI DELIK MATERIIL DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH SAT RESKRIM POLRES WONOSOBO (Studi Kasus Berkas Perkara Nomor : BP/43/VIII/RES.3.3/2018/Reskrim)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

IMPLIMENTASI PUTUSAN MK NO. 25/PUU-XIV/2016 TENTANG PERUBAHAN DELIK FORMIL MENJADI DELIK MATERIIL DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH SAT RESKRIM POLRES WONOSOBO (Studi Kasus Berkas Perkara Nomor : BP/43/VIII/RES.3.3/2018/Reskrim)

XML

Tindak pidana korupsi merajalela sehingga Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menanganinya. Diantaranya adalah dengan adanya pencabutan frasa kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 karena dianggap menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum. Perubahan isi pasal tersebut merubah sifat delik pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil sehingga penegak hukum harus mengkaji lebih dalam perubahan tersebut termasuk Polres Wonosobo. Di Wonosobo sendiri terdapat kasus tindak pidana korupsi yang melanggar pasal tersebut sehingga membutuhkan kajian dari pihak Polres Wonosobo dalam proses penyelidikan dan penyidikannya. Hal ini menjadikan peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih mendalam dengan rumusan masalah yaitu bagaimana upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Wonosobo dalam menerapkan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dan bagaimana Penyidik Sat Reskrim Polres Wonosobo dalam melakukan proses Penyidikan perkara Tindak Pidana korupsi dalam Berkas Perkara Nomor : BP / 43 / VIII / RES.3.3 / 2018 / Reskrim telah sesuai dengan rumusan delik Materiil sebagaimana pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Wonosobo dalam menerapkan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dan untuk menegetahui apakah Penyidik Sat Reskrim Polres Wonosobo dalam melakukan proses Penyidikan perkara Tindak Pidana korupsi dalam Berkas Perkara Nomor : BP / 43 / VIII / RES.3.3 / 2018 / Reskrim telah sesuai dengan rumusan delik Materiil sebagaimana pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis atau yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang terdiri dari undang-undang, berbagai buku terkait dan beberapa penelitian terdahulu. Data hasil penelitian yang telah didapatkan akan dianalisis dan diolah, kemudian disajikan dalam bentuk narasi deskriptif secara sistematis. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori negara hukum, teori tindak pidana, teori pemidanaan dan teori pembentukan Hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini menghasilkan kesimpulan berupa hasil Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, dengan perumusan delik materiil dalam Putusan MK No. 25/PUU-XIV/20, dan bagaimana proses Penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Nomor : BP/43/VIII/RES.3.3/2018/Reskrim, dengan pembuktian sangkaan berdasarkan delik materiil dalam berkas perkara Nomor : BP/43/VIII/RES.3.3/2018/Reskrim Sehingga Penyidik Sat Reskrim Polres Wonosobo telah mengimplementasikan adanya Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 di dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi pada berkas perkara Nomor BP/43/VIII/RES.3.3/2018/Reskrim.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Delik Formil, Dan Delik Materil.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Angga Rahadian - Personal Name
Student ID
2014097004
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail